Lagi PN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir Sabu, Hasanuddin Ajukan Banding

divonis hukuman mati

topmetro.news – Lagi Majelis Hakim PN Medan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu. Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29), warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut/Sei Silau Timur Simpang Murni Dusun 1A, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan Kota Kisaran, Provinsi Sumut, Senin (9/12/2019) di Ruang Cakra 5 PN Medan divonis hukuman mati.

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 40 kg dan ribuan pil ekstasi sejak September 2018 lalu yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diyakini telah terbukti.

Dalam perkara terdakwa diduga ikut terlibat jaringan internasional tersebut, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah. Yakni sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika, berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Serta seolah tidak mengenal para pelaku lainnya dalam berkas terpisah, seperti Husaini, Jimmy Sastra Wong alias Ahok, dan Razief alias Ajib.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Erintuah sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Nur Ainun Siregar alias conform. Karena pada persidangan sebelumnya terdakwa juga dituntut agar dijatuhi hukuman maksimal (pidana mati).

Terdakwa Banding

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Hasanuddin melalui penasihat hukumnya (PH) dari LBH Persada Tita Rosmawati menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Pantauan awak media, usai persidangan, PH terdakwa langsung menghampiri salah satu loket pelayanan PN Medan untuk menyampaikan nota banding atas vonis pidana mati tersebut.

“Kita ajukan banding atas putusan majelis hakim kepada klien kita,” ucap Tita Rosmawati SH.

Sementara mengutip dakwaan JPU Nur Ainun, terdakwa Hasanuddin merupakan Target Operasi (TO) Tim BNN Pusat. Rekan terdakwa lainnya yang keburu dibekuk sudah lebih dulu diproses hukum. Tertanggal 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Tanjungbalai petugas menemukan sabu sebanyak 30,9 kg juga 2.985 butir pil ekstasi berlogo ‘Trump’.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Setelah hampir tujuh bulan buron (DPO), terdakwa Hasanuddin alias Cikgu berhasil ditangkap pada Bulan Juli 2019. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

5 Divonis Mati

Sementara data dihimpun topmetro.news, dalam satu semester ini, Hakim PN Medan sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap lima terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti (BB) tidak sedikit.

Antara lain, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH, Rabu (11/9/2019), menyatakan sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum Henny Meirita. Terdakwa kurir diduga jaringan internasional Hendri Yosa alias Hendri, warga Jalan Punteuet Meuraksa Desa Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Rabu (11/9/2019), kurir 55 kg sabu dan 10.000 ekstasi asal negeri jiran, Malaysia (tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut) divonis pidana mati.

Terdakwa Junaidi Siagian alias Edi (37), warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Selasa (11/6/2019) juga divonis pidana maksimal (hukuman mati) oleh majelis hakim diketuai Diminggus Silaban, karena diyakini terbukti bersalah percobaan dengan permufakatan jahat menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat 53 kg asal negeri jiran Malaysia. Sedangkan rekannya Elpi Darius pidana penjara seumur hidup. Dengan BB sabu 53 kg tersebut bisa mengorbankan sekitar 4.000 orang per 1 kg sabu

Terdakwa A Upek (35), warga Jalan Dermaga Darat, Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Kamis petang (26/9/2019), dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) sabu seberat 45 kg dan 40 ribu pil ekstasi serta 6 kg Keytamin dari Dumai ke Medan. A Upek merupakan orang suruhan Pak Cik, Warga Negara Malaysia.

Lalu, Kamis (22/11), dua terdakwa yang berperan sebagai ‘joki’ 14 kg sabu dan 70.000 butir pil ekstasi dari Aceh ke Kota Medan, divonis pidana mati oleh majelis hakim diketuai Aswardi Idris. Keduanya adalah Zulkifli Bin Ismail alias Joel, warga Dusun Tgk Tanjong, Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara. Serta Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari (vonisnya dibacakan secara terpisah)

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment